Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan tetap menjalankan fungsi pengawasan atas penggunaan anggaran MBG. Hasil pengawasan itu kemudian ikut dilaporkan kepada Presiden.
“Kita lihat saja, Kita cek harganya seperti apa dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan, tapi bukan dari kita saja ya, BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, semuanya mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025. Program tersebut menggunakan anggaran Rp 85,7 triliun pada 2025 dan Rp 286 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga menjadi sarana bagi pejabat yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).














