Jenis-jenis ancaman yang dikategorikan ancaman nonmiliter di antaranya penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” tulis beleid ini.
Selain itu, Perpres 111/2025 juga memerinci beberapa ancaman nonmiliter lain yang perlu diantisipasi. Misalnya bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.
Adapun Perpres 111/2025 disusun sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara. “Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 merupakan pedoman untuk pengelolaan Sistem Pertahanan Negara,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 111/2025.
Lalu, ayat selanjutnya pada pasal yang sama menyebutkan, kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa kebijakan umum pertahanan negara ini memuat ketentuan umum; faktor yang mempengaruhi kebijakan umum pertahanan negara; pokok kebijakan umum pertahanan negara; solusi kebijakan dan pernyataan risiko; dan penutup.
Pada Pasal 3 ayat (2), tertulis bahwa pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara mencakup kebijakan pembangunan, kebijakan pembinaan kemampuan, kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan, kebijakan regulasi, kebijakan anggaran, serta kebijakan pengawasan.
“Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” tulis Pasal 3 ayat (3) Perpres 111/2025.














