Setelah tak lagi aktif di militer, Lodewyk masuk ke jajaran Badan Gizi Nasional. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala BGN di Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Namun, jabatan itu berakhir setelah ia dicopot pada Selasa, 2 Juni 2026.
Tak lama setelah pencopotan itu, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Lodewyk bersama Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya.
Ketiganya menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.














