Kondisi tersebut, menurut hakim, membuat penerapan Pasal 3 KUHP tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan ancaman pidana dan kemudian menentukan salah satu ketentuan sebagai aturan yang lebih ringan. Perlu diketahui terlebih dahulu perbuatan yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 dan perbuatan setelah tanggal tersebut, termasuk membandingkan rumusan unsur dalam ketentuan lama dan baru.
“Menimbang bahwa Pasal 622 ayat 16 KUHP sendiri membangun hubungan normatif antara ketentuan Undang-Undang TPPU dengan KUHP, yaitu antara Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan Pasal 607 ayat 1 Huruf a, Pasal 4 dengan Pasal 607 ayat 1 Huruf b, dan Pasal 5 ayat 1 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c. Hubungan tersebut bahkan diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon,” kata hakim.
Hakim kemudian menilai pencantuman ketentuan lama dan baru dalam proses penyidikan belum dapat diartikan bahwa penyidik menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap satu perbuatan.
“Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” lanjut hakim.
Hakim menegaskan penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Pada tahap penyidikan, norma yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak juga belum ditetapkan secara final.
“Menimbang bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku,” ujarnya.
Penentuan ketentuan mana yang lebih menguntungkan, lanjut hakim, baru dapat dilakukan setelah waktu dan perbuatan konkret diketahui melalui proses pembuktian. Karena itu, pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tempus dan unsur perbuatan yang disangkakan kepada Febrie dinilai telah masuk ke materi pokok perkara, bukan lagi ranah praperadilan.
“Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, yang berarti memasuki materi perkara,” kata hakim.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil Febrie tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” lanjut hakim.
Permohonan praperadilan Febrie tersebut tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Putusan ini menambah rangkaian praperadilan Febrie yang ditolak PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, hakim juga menolak permohonan praperadilan dalam perkara bernomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.















