Gerindra Bereaksi Setelah Nama Prabowo Dikaitkan dengan Kasus eks Jampidsus

  • Bagikan

Prasetyo juga menilai pemeriksaan terhadap pejabat tidak harus selalu didahului izin Presiden. Menurut dia, sepanjang proses hukum berjalan sesuai aturan, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Penanganan perkara harus berjalan sesuai aturan, dan saya rasa tidak ada ketentuan bahwa proses pemeriksaan harus terlebih dahulu mendapat izin Presiden,” ujar Prasetyo.

Pernyataan itu sekaligus menjadi pesan politik dan hukum dari lingkar pemerintahan bahwa Presiden Prabowo tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang harus dikaitkan dengan setiap perkara hukum yang melibatkan pejabat atau figur tertentu. Dalam konteks ini, Prasetyo berupaya menarik batas tegas antara posisi Presiden sebagai kepala negara dan proses penegakan hukum yang menjadi domain aparat berwenang.

Sikap Prasetyo juga dapat dibaca sebagai upaya Gerindra menjaga agar isu hukum Febrie tidak berkembang menjadi spekulasi politik yang menyeret nama Presiden.

Sebagai kader partai sekaligus pejabat negara, Prasetyo menekankan bahwa penyelesaian perkara harus bertumpu pada prosedur, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan pada kedekatan personal maupun jabatan seseorang.

  • Bagikan